Lebih dari tiga bulan, virus Corona menggemparkan dunia. Berawal dari Wuhan, China, virus ini telah menyebar ke seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Virus ini telah mengakibatkan banyak ketidakstabilan keadaan di berbagai sendi kehidupan. Mulai dari aspek sosial yang menghasilkan kepanikan dimana-mana, aspek ekonomi yang membuat pertumbuhan ekonomi di berbagai negara tersendat, dan aspek keagamaan yang salah satunya menyebabkan ibadah umroh untuk sementara ini ditangguhkan. Demikian pula, melalui keputusan presiden Joko Widodo (semoga Allah menjaga beliau) telah menghimbau supaya masyarakat untuk sementara ini beraktivitas di rumah, bekerja dirumah, hingga beribadah dirumah. MUI juga telah mengeluarkan fatwa bagi daerah yang dikhawatirkan menyebabkan penyebaran virus Corona, untuk meniadakan sholat berjamaah dan sholat Jum'at hingga kondisi kembali stabil. Hal ini tentunya didasari dengan landasan syari'at Islam yang memandang maslahat dan mudharat. Keputusan yang...
Ahlan wa Sahlan. Terima kasih telah menyempatkan waktu berkunjung ke blog ini. Semoga memberikan manfaat bagi kita semua. Baarakallahu Fiikum.